Hubungi KamiNews
18 Juli 2025
KARTAP dalam konteks ketenagakerjaan adalah singkatan dari Karyawan Tetap, yaitu pekerja yang memiliki status permanen di sebuah perusahaan setelah melewati masa percobaan (probation). Istilah ini sering digunakan dalam dunia HRD dan administrasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam:
Pengertian KARTAP menurut hukum ketenagakerjaan
Perbedaan KARTAP vs karyawan kontrak vs outsourcing
Hak dan kewajiban KARTAP berdasarkan UU Ketenagakerjaan
Proses pengangkatan menjadi KARTAP
FAQ
KARTAP (Karyawan Tetap) adalah status pekerja yang diangkat secara permanen oleh perusahaan setelah memenuhi syarat tertentu. Status ini memberikan jaminan stabilitas kerja dan hak-hak penuh sesuai peraturan ketenagakerjaan Indonesia.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 56-64)
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan ke Perusahaan Lain
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Download/134997/UU%20Nomor%206%20Tahun%202020.pdf
Yurisprudensi Mahkamah Agung tentang status karyawan tetap
| Jenis Karyawan | Status | Masa Kerja | Hak & Jaminan |
|---|---|---|---|
| KARTAP | Permanen | Tidak dibatasi | Penuh (BPJS, THR, pesangon) |
| Kontrak (PKWT) | Sementara | Max 5 tahun (dengan perpanjangan) | Terbatas (tidak selalu dapat pesangon) |
| Outsourcing | Tenaga alih daya | Tergantung kontrak perusahaan | Minim (bergantung pada perusahaan penyedia) |
Catatan Penting:
Perusahaan dilarang mempekerjakan karyawan kontrak lebih dari 5 tahun tanpa mengubah status menjadi KARTAP (Pasal 59 UU Ketenagakerjaan).
Outsourcing hanya boleh untuk pekerjaan non-core (seperti kebersihan, security, atau IT support).
Baca artikel terkait outsourcing: Apa Itu Outsourcing? Panduan Komprehensif + Tren Terkini
Telah melewati masa probation (biasanya 3-6 bulan)
Performa kerja memenuhi standar perusahaan
Ada kebutuhan perusahaan untuk posisi tetap
Evaluasi akhir masa probation oleh HRD & atasan langsung
Pembuatan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
Pendaftaran BPJS oleh perusahaan
Penerbitan surat pengangkatan
Catatan:
Beberapa perusahaan menerapkan masa kontrak dulu (1-2 tahun) sebelum jadi KARTAP.
Jika perusahaan menunda-nunda pengangkatan, karyawan bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Baca Juga: Apa Itu HRD? Panduan Lengkap Fungsi, Tugas, dan Strategi Pengembangan SDM
Q: Berapa lama masa probation sebelum jadi KARTAP?
→ Biasanya 3-6 bulan, tergantung kebijakan perusahaan.
Q: Apakah KARTAP bisa di-PHK?
→ Bisa, tetapi harus ada alasan sah (misal: perusahaan bangkrut atau karyawan melanggar berat).
Q: Apa bedanya KARTAP dengan karyawan kontrak?
→ KARTAP memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dengan hak penuh (BPJS, THR, pesangon), sementara karyawan kontrak (PKWT) hanya berlaku maksimal 5 tahun dengan hak terbatas dan tidak selalu mendapat pesangon.
Q: Berapa THR untuk KARTAP?
→ Minimal 1 bulan gaji dan wajib dibayar maksimal H-7 Lebaran (atau sesuai perjanjian perusahaan).
Q: Bisakah KARTAP dirumahkan atau dipotong gaji?
→ Tidak boleh. Perusahaan wajib bayar upah penuh selama tidak ada kesepakatan tertulis. Jika dirumahkan >3 bulan, karyawan bisa ajukan PHK dengan hak pesangon.
Q: Apa yang dilakukan jika perusahaan menolak mengangkat jadi KARTAP setelah 5 tahun kontrak?
→ Ini melanggar Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Anda bisa melapor ke Disnaker setempat atau ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Q: Apakah KARTAP boleh dipindahkan ke outsourcing?
→ Tidak boleh untuk pekerjaan core business. Outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan non-core (kebersihan, security, dll).
Q: Bagaimana cara menghitung pesangon KARTAP?
→ Rumus:
(Masa kerja x upah bulanan) + uang penghargaan (jika kerja >3 tahun)
Contoh: Kerja 5 tahun = (5 x 1 bulan gaji) + (2 x 1 bulan gaji) = 7 bulan gaji.
Q: Apa risiko perusahaan yang tidak mendaftarkan KARTAP ke BPJS Ketenagakerjaan?
→ Denda 2% dari upah per bulan + sanksi administrasi. Karyawan juga bisa melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Q: Bisakah KARTAP bekerja paruh waktu di perusahaan lain?
→ Tergantung klausul kontrak. Beberapa perusahaan melarang melalui perjanjian non-kompetisi. Cek PKWTT Anda!
Status KARTAP (Karyawan Tetap) merupakan bentuk pengakuan resmi perusahaan terhadap pekerja sebagai tenaga tetap dengan segala hak dan kewajibannya yang dijamin UU Ketenagakerjaan No. 13/2003. Sebagai karyawan tetap, Anda berhak mendapatkan jaminan sosial lengkap (BPJS), THR, cuti tahunan, serta perlindungan pesangon jika terjadi PHK, sementara perusahaan wajib memenuhi hak-hak tersebut setelah melewati masa probation. Namun, status ini juga membawa tanggung jawab seperti ketaatan pada peraturan perusahaan dan kewajiban pemberitahuan resign minimal 30 hari. Dengan memahami hak dan prosedur pengangkatannya, baik karyawan maupun HRD dapat terhindar dari sengketa kerja, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang stabil dan menguntungkan kedua belah pihak.