whatsapp amerta bertiga sejahtera Hubungi Kami

News

Apa Itu KARTAP? Panduan Lengkap & Komprehensif

anderson sebastian

18 Juli 2025

kartap adalah

KARTAP dalam konteks ketenagakerjaan adalah singkatan dari Karyawan Tetap, yaitu pekerja yang memiliki status permanen di sebuah perusahaan setelah melewati masa percobaan (probation). Istilah ini sering digunakan dalam dunia HRD dan administrasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam:

  1. Pengertian KARTAP menurut hukum ketenagakerjaan

  2. Perbedaan KARTAP vs karyawan kontrak vs outsourcing

  3. Hak dan kewajiban KARTAP berdasarkan UU Ketenagakerjaan

  4. Proses pengangkatan menjadi KARTAP

  5. FAQ

Apa Itu KARTAP? Definisi Legal & Praktis

KARTAP (Karyawan Tetap) adalah status pekerja yang diangkat secara permanen oleh perusahaan setelah memenuhi syarat tertentu. Status ini memberikan jaminan stabilitas kerja dan hak-hak penuh sesuai peraturan ketenagakerjaan Indonesia.

Dasar Hukum KARTAP di Indonesia

Ciri-Ciri KARTAP

  • Memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
  • Mendapat jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan)
  • Berhak atas THR, cuti tahunan, dan tunjangan tetap
  • Hanya bisa di-PHK dengan alasan yang sah sesuai UU

Perbedaan KARTAP vs Karyawan Kontrak vs Outsourcing

Jenis Karyawan Status Masa Kerja Hak & Jaminan
KARTAP Permanen Tidak dibatasi Penuh (BPJS, THR, pesangon)
Kontrak (PKWT) Sementara Max 5 tahun (dengan perpanjangan) Terbatas (tidak selalu dapat pesangon)
Outsourcing Tenaga alih daya Tergantung kontrak perusahaan Minim (bergantung pada perusahaan penyedia)

Catatan Penting:

  • Perusahaan dilarang mempekerjakan karyawan kontrak lebih dari 5 tahun tanpa mengubah status menjadi KARTAP (Pasal 59 UU Ketenagakerjaan).

  • Outsourcing hanya boleh untuk pekerjaan non-core (seperti kebersihan, security, atau IT support).

Baca artikel terkait outsourcing: Apa Itu Outsourcing? Panduan Komprehensif + Tren Terkini

Hak & Kewajiban KARTAP Menurut Hukum

Hak Karyawan Tetap

  • Gaji pokok + tunjangan (sesuai UMR/UMP)
  • Jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan)
  • THR (Tunjangan Hari Raya) wajib dibayarkan
  • Cuti tahunan 12 hari setelah bekerja 1 tahun
  • Pesangon jika di-PHK tanpa alasan sah

Kewajiban KARTAP

  • Mematuhi peraturan perusahaan
  • Menyelesaikan tugas sesuai job description
  • Memberikan notice jika mengundurkan diri (minimal 30 hari)

Proses Pengangkatan Menjadi KARTAP

Syarat Umum Naik Status ke KARTAP

  1. Telah melewati masa probation (biasanya 3-6 bulan)

  2. Performa kerja memenuhi standar perusahaan

  3. Ada kebutuhan perusahaan untuk posisi tetap

Tahapan Pengangkatan

  1. Evaluasi akhir masa probation oleh HRD & atasan langsung

  2. Pembuatan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

  3. Pendaftaran BPJS oleh perusahaan

  4. Penerbitan surat pengangkatan

Catatan:

  • Beberapa perusahaan menerapkan masa kontrak dulu (1-2 tahun) sebelum jadi KARTAP.

  • Jika perusahaan menunda-nunda pengangkatan, karyawan bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

 

Baca Juga: Apa Itu HRD? Panduan Lengkap Fungsi, Tugas, dan Strategi Pengembangan SDM

FAQ (paling sering di tanyakan)

Q: Berapa lama masa probation sebelum jadi KARTAP?
→ Biasanya 3-6 bulan, tergantung kebijakan perusahaan.

Q: Apakah KARTAP bisa di-PHK?
→ Bisa, tetapi harus ada alasan sah (misal: perusahaan bangkrut atau karyawan melanggar berat).

Q: Apa bedanya KARTAP dengan karyawan kontrak?
→ KARTAP memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dengan hak penuh (BPJS, THR, pesangon), sementara karyawan kontrak (PKWT) hanya berlaku maksimal 5 tahun dengan hak terbatas dan tidak selalu mendapat pesangon.

Q: Berapa THR untuk KARTAP?
→ Minimal 1 bulan gaji dan wajib dibayar maksimal H-7 Lebaran (atau sesuai perjanjian perusahaan).

Q: Bisakah KARTAP dirumahkan atau dipotong gaji?
→ Tidak boleh. Perusahaan wajib bayar upah penuh selama tidak ada kesepakatan tertulis. Jika dirumahkan >3 bulan, karyawan bisa ajukan PHK dengan hak pesangon.

Q: Apa yang dilakukan jika perusahaan menolak mengangkat jadi KARTAP setelah 5 tahun kontrak?
→ Ini melanggar Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Anda bisa melapor ke Disnaker setempat atau ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Q: Apakah KARTAP boleh dipindahkan ke outsourcing?
→ Tidak boleh untuk pekerjaan core business. Outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan non-core (kebersihan, security, dll).

Q: Bagaimana cara menghitung pesangon KARTAP?
→ Rumus:
(Masa kerja x upah bulanan) + uang penghargaan (jika kerja >3 tahun)
Contoh: Kerja 5 tahun = (5 x 1 bulan gaji) + (2 x 1 bulan gaji) = 7 bulan gaji.

Q: Apa risiko perusahaan yang tidak mendaftarkan KARTAP ke BPJS Ketenagakerjaan?
→ Denda 2% dari upah per bulan + sanksi administrasi. Karyawan juga bisa melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Q: Bisakah KARTAP bekerja paruh waktu di perusahaan lain?
→ Tergantung klausul kontrak. Beberapa perusahaan melarang melalui perjanjian non-kompetisi. Cek PKWTT Anda!

Kesimpulan

Status KARTAP (Karyawan Tetap) merupakan bentuk pengakuan resmi perusahaan terhadap pekerja sebagai tenaga tetap dengan segala hak dan kewajibannya yang dijamin UU Ketenagakerjaan No. 13/2003. Sebagai karyawan tetap, Anda berhak mendapatkan jaminan sosial lengkap (BPJS), THR, cuti tahunan, serta perlindungan pesangon jika terjadi PHK, sementara perusahaan wajib memenuhi hak-hak tersebut setelah melewati masa probation. Namun, status ini juga membawa tanggung jawab seperti ketaatan pada peraturan perusahaan dan kewajiban pemberitahuan resign minimal 30 hari. Dengan memahami hak dan prosedur pengangkatannya, baik karyawan maupun HRD dapat terhindar dari sengketa kerja, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang stabil dan menguntungkan kedua belah pihak.

Artikel Lainnya:

News

Apa Itu Sopir? Definisi, Tugas, dan Jenis-Jenisnya

News

Jasa Outsourcing Jakarta: Mengapa Outsourcing Menjadi Tren di Jakarta?

Outsourcing

Jasa Outsourcing Bandung: Solusi Efektif untuk Kebutuhan Tenaga Kerja Perusahaan

News

Human Resources Management Adalah? Panduan Lengkap dari Definisi hingga Tren 2025

News

Jasa Outsourcing Bekasi: Solusi Efektif untuk Optimalkan SDM Perusahaan Anda

News

Mengulik Layanan Outsourcing PT Amerta Bertiga Sejahtera: Dari Rekrutmen hingga Penggajian

News

Cara Menjaga Kebersihan Lingkungan Kantor: Panduan Lengkap untuk Produktivitas & Kesehatan

News

Outsourcing untuk Rumah Sakit: Strategi Efisiensi & Peningkatan Layanan

News

Lingkungan Kerja Toxic: Panduan Lengkap dari Mengenali, Bertahan, Hingga Memutuskan untuk Pergi

Outsourcing

Jasa Outsourcing Jakarta Utara: Solusi SDM Legal & Hemat Biaya Hingga 40% untuk Perusahaan